Senin, 11 Maret 2013

ML


            Tindak pidana korupsi yang semakin meraja lela mendorong berbagai ketentuan hukum yang semakin ketat justru tidak menekan niatan mereka para oknum untuk mengurungkan niat melakukan tindakan korupsi. Justru mereka malah seakan mencari cara baru agar kejahatan mereka tidak dapat terendus oleh hukum.
            Trend baru yang selalu dilakukan oleh mereka para koruptor salah satunya adalah money laundering (ML) atau pencucian uang. Sesuai dengan arti secara harafiah mencuci yang dapat dimaknai membersihkan sesuatu dari yang mengotori. Ini berarti bahwa money laundering adalah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana melalui transaksi tertentu agar uang/harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. (Suara Merdeka: 16/2/13)
            Dijelaskan lebih lanjut bahwa modus money laundering ini terdiri dari 3 tahap:
  1. Tahap Placement
Harta dari pihak pidana/korupsi diubah kebentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kecurigaan melalui penempatan di sistem keuangan.
  1. Tahap Layering
Melakukan transaksi yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memecah harta hasil tindak pidana ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak asal dana tersebut.
  1. Tahap Final
Memasukkan kembali harta yang sudah kabur asal usulnya itu ke dalam harta kekayaan pribadi yang telah sah.
            Mereka selalu repot-repot untuk menyamarkan harta hasil korupsi. Sebenarnya kalau tidak mau repot ya tidak usah korupsi. Korupsi timbul karena ada niat dari pelaku. Iming-iming kekayaan yang melimpah dan tanpa usaha merupakan bujuk rayu setan yang selalu berhasil memperdaya manusia. Dibutuhkan mental yang kuat untuk melawan korupsi. Terkadang jika kita tidak mengikuti arus justru kita dikucilkan, dianggap sok suci lah atau malu-malu kucing lah. Berbagai kebiasaan ini yang akhirnya menjadikan korupsi sebagai hal yang lumrah dikalangan bawah hingga birokrat. Mulai yang recehan hingga trilyunan.
            Seakan tidak ada tempat yang aman lagi dari kata korupsi. Dana dari pemerintah pusat yang seharusnya menjadi dana bantuan untuk instansi yang berada di paling bawah terkadang disetiap tikungannya harus terpotong sedikit demi sedikit hingga akhirnya dana bantuan itu tidak utuh lagi ketika telah sampai di tujuan. Apa mau dikata, bantuan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan proyek tidak dapat direalisasikan sesuai dengan perencanaan. Alhasil proyek tetap berjalan namun dengan besaran dana yang tidak sesuai kebutuhan, alias lebih mini. Kualitasnya? Jangan tanyakan soal itu!!
            Sampai kapan negeri ini akan terus-terusan seperti ini, dipenuhi para oknum yang tega menipu bangsa sendiri. KPK menjadi lembaga tempat kita menggantungkan harapan untuk membersihkan negeri ini dari para koruptor. Namun penyakit korupsi yang seakan telah menjangkit hingga keakar negeri ini menjadikan pemberantasan mengantre.
            Rasanya terlalu berat jika semua ini harus kita berikan kepada KPK. Selain itu kasus-kasus yang ditangani KPK merupakan kasus yang sudah terjadi. Hal yang lebih baik lagi adalah tidak usah menunggu sampai terjadi kasus korupsi, namun harus selalu diupayakan tindakan pencegahan. Semua pemberitaan di layar kaca dan surat kabar menjadikan kita panas karena semua berisi tindakan menyimpang ini. Sedemikian parahkah mental warga negara kita sehingga mudah sekali tergiur iming-iming setan.
            Pendidikan karakter yang didengung-dengungkan di jajaran dunia pendidikan digadang-gadang sebagai bentuk memupuk para generasi muda agar tidak terkena bujuk rayu setan korupsi. Guru selalu memposisikan diri sebagai tameng utama yang siap membentengi anak didiknya dari pengaruh korupsi.
Jangan jadikan korupsi sebagai budaya. Kita harus mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengupayakan tindakan pencegahan. Berikan bimbingan dan arahan sedini mungkin kepada anak kita agar mereka terbiasa melakukan kewajiban yang mereka miliki dan mengambil haknya sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Ini akan membiasakan dan memahamkan mereka bahwa tidak boleh mengambil hak milik orang lain demi keuntungan pribadi.
            Tanamkan akhlak mulia kepada mereka agar mereka mempunyai defense mechanism terhadap segala bentuk tindakan korupsi dan turunannya. Tidak bosankah anda melihat kejadian semacam ini selalu berulang kali terjadi? Moral bangsa dipertaruhkan, budaya saling menghormati akhirnya dipertanyakan. Jangan bilang bahwa “saya menghormati bapak, untuk itu ini sedikit bingkisan dari kami sebagai awal kerjasama proyek kita”. Saling menghormati macam apa ini.
            Buang semua masa lalu itu dan mari kita berjanji untuk membangun negeri ini tanpa kata korupsi. Siapkan anak kita terhadap tantangan masa depan yang akan lebih komplek lagi. Mungkin tantangan tersebut dapat berupa bentuk korupsi yang bertransformasi seiring perkembangan zaman. Buka mata mereka dengan apa yang terjadi saat ini agar mereka bisa menilai relitas yang sedang dijalani negeri ini. Sayangi Indonesia. Berkatalah jujur disetiap kesempatan yang kita miliki.