Putusan
MK yang menetapkan RSBI sebagai bentuk liberalisasi pendidikan merupakan sebuah
kabar yang menghentak bagi Kemendikbud. Bagaimana tidak, program yang dirintis
sejak 2006 dan telah menghasilkan sebanyak 1.397 sekolah diseluruh Indonesia
kini harus dihentikan.
RSBI
sejatinya dibentuk untuk meningkatkan kualitas pendidikan negara Indonesia.
Saya yakin kita semua sependapat bahwa saat ini sistem pendidikan Indonesia
harus dirubah untuk dapat membentuk pribadi Indonesia yang tangguh. Dari titik
inilah kemudian lahir pasal 50
ayat 3 Undang-Undang No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional. Namun pada perjalanannya, ternyata
program RSBI justru dinilai menciptakan sekat pemisah antara program reguler
dan RSBI.
Program
RSBI selanjutnya dikawal dengan berbagai peraturan yang ketat. Melalui berbagai
peraturan tersebut diharapkan dapat membentengi pelaksanaan RSBI dari segala
macam bentuk liberalisasi yang mungkin dapat terjadi. Peraturan tersebut antara
lain menyebutkan minimal 20% tiap kelas program RSBI merupakan siswa dari
kalangan menengah ke bawah, dalam segi pembiayaan pemerintah juga masih
menyediakan anggaran untuk biaya operasional sekolah.
Pihak
sekolah tidak dapat serta merta disalahkan, karena sekolah adalah pelaksana dan
merupakan kewajiban sekolah untuk mensukseskan setiap program yang digagas
pemerintah. Pesona program RSBI menarik minat yang sangat tinggi bagi orang tua
untuk mendaftarkan anak ke sekolah RSBI. Hal ini wajar karena setiap orang tua
menginginkan anaknya mendapatkan pendidikan terbaik. Tentunya menjadi kewajiban
sekolah untuk mewadahi keinginan tersebut.
Program RSBI sebenarnya tidak luput dari
evaluasi pemerintah. Berbagai kekurangan masih banyak ditemukan selama program
berjalan. Perbaikan, penyempurnaan serta teguran kepada sekolah yang mempunyai
catatan buruk juga sering mewarnai hasil evaluasi. Namun siapa sangka bahwa
penyempurnaan tersebut tidak dapat dilaksanakan terus menerus karena pada tahun
ajaran mendatang program RSBI dinyatakan ditutup.
Hak
yang Sama
Pendidikan
mempunyai posisi yang penting dalam membangun sebuah bangsa. Pemerintah telah
menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang
bermutu. Berbicara mengenai pendidikan, maka tidak terdapat hal khusus atau
istimewa yang membedakan siswa satu dengan yang lainnya. Pendidikan tidak
mengenal kasta, dimana terdapat kelas berfasilitas khusus dan berfasilitas
biasa. Kualitas pendidikan bukanlah sesuatu layaknya kegiatan jual-beli yang
diperoleh sesuai dengan seberapa besar modal yang kita miliki.
Apabila
pemerintah ingin melaksanakan program sekolah bertaraf internasional, saya rasa
program tersebut hendaknya diterapkan untuk semua sekolah di Indonesia. Tidak
hanya sekedar beberapa sekolah saja seperti sekarang. Sebenarnya itulah yang
ingin dicapai oleh pemerintah, namun karena dirasa pemerintah belum mampu untuk
mewujudkan seluruh sekolah di Indonesia sebagai sekolah bertaraf internasional
maka cita-cita tersebut dilaksanakan secara bertahap melalui program RSBI.
Pemerintah
harus mendorong dan membina seluruh sekolah agar mampu melaksanakan program
tersebut. Melalui cara ini maka tidak akan timbul sekat pemisah antara sekolah reguler
dan sekolah khusus. Selain itu nantinya seluruh sekolah di Indonesia akan
berkembang menjadi sekolah yang baik dan tentunya tidak akan ada perbedaan perlakuan
yang diberikan kepada masing-masing siswa, karena semua siswa berhak untuk
mendapatkan pembelajaran yang sama. Untuk menuju kearah sekolah yang
berkualitas, hal utama yang perlu dipersiapkan adalah sumber daya manusianya.
Saat ini pelatihan dan pembinaan kepada para guru memang telah dilakukan, namun
pelaksanaan pelatihan dan pembinaan ini masih jauh dari cukup. Pelatihan yang
diberikan seharusnya dilakukan secara berkesinambungan. Dengan pelatihan yang
dilakukan terus menerus dan terdapat target yang ingin dicapai saya yakin akan
menghasilkan peningkatan mutu pendidik. Ketika para pendidik telah mempunyai
mutu yang tinggi, selanjutnya merupakan hal yang mudah untuk menciptakan
pembelajaran yang berkualitas dari pendidik yang berkualitas.
Dari berbagai kekurangan dalam pelaksanaan
program RSBI, terdapat sisi positif yang dapat kita amati. Pihak sekolah
berlomba untuk meningkatkan mutu sekolah mulai dari tenaga pendidik hingga
kelengkapan sarana dan prasarana untuk memperoleh label RSBI. Inilah yang harus
kita apresiasi. Sekolah telah berusaha keras untuk mewujudkan perbaikan yang
sempurna. Hal ini membuktikan keseriusan sekolah untuk memperbaiki diri. Namun
selanjutnya harapan kita walaupun tanpa label RSBI, hal seperti ini selalu
dilakukan sekolah untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh
siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar