Rabu, 06 Februari 2013

Termotivasi dari Label RSBI


            Putusan MK yang menetapkan RSBI sebagai bentuk liberalisasi pendidikan merupakan sebuah kabar yang menghentak bagi Kemendikbud. Bagaimana tidak, program yang dirintis sejak 2006 dan telah menghasilkan sebanyak 1.397 sekolah diseluruh Indonesia kini harus dihentikan.
            RSBI sejatinya dibentuk untuk meningkatkan kualitas pendidikan negara Indonesia. Saya yakin kita semua sependapat bahwa saat ini sistem pendidikan Indonesia harus dirubah untuk dapat membentuk pribadi Indonesia yang tangguh. Dari titik inilah kemudian lahir Namun pada perjalanannya, ternyata program RSBI justru dinilai menciptakan sekat pemisah antara program reguler dan RSBI.
            Program RSBI selanjutnya dikawal dengan berbagai peraturan yang ketat. Melalui berbagai peraturan tersebut diharapkan dapat membentengi pelaksanaan RSBI dari segala macam bentuk liberalisasi yang mungkin dapat terjadi. Peraturan tersebut antara lain menyebutkan minimal 20% tiap kelas program RSBI merupakan siswa dari kalangan menengah ke bawah, dalam segi pembiayaan pemerintah juga masih menyediakan anggaran untuk biaya operasional sekolah.
            Pihak sekolah tidak dapat serta merta disalahkan, karena sekolah adalah pelaksana dan merupakan kewajiban sekolah untuk mensukseskan setiap program yang digagas pemerintah. Pesona program RSBI menarik minat yang sangat tinggi bagi orang tua untuk mendaftarkan anak ke sekolah RSBI. Hal ini wajar karena setiap orang tua menginginkan anaknya mendapatkan pendidikan terbaik. Tentunya menjadi kewajiban sekolah untuk mewadahi keinginan tersebut.
             Program RSBI sebenarnya tidak luput dari evaluasi pemerintah. Berbagai kekurangan masih banyak ditemukan selama program berjalan. Perbaikan, penyempurnaan serta teguran kepada sekolah yang mempunyai catatan buruk juga sering mewarnai hasil evaluasi. Namun siapa sangka bahwa penyempurnaan tersebut tidak dapat dilaksanakan terus menerus karena pada tahun ajaran mendatang program RSBI dinyatakan ditutup.
Hak yang Sama
            Pendidikan mempunyai posisi yang penting dalam membangun sebuah bangsa. Pemerintah telah menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu. Berbicara mengenai pendidikan, maka tidak terdapat hal khusus atau istimewa yang membedakan siswa satu dengan yang lainnya. Pendidikan tidak mengenal kasta, dimana terdapat kelas berfasilitas khusus dan berfasilitas biasa. Kualitas pendidikan bukanlah sesuatu layaknya kegiatan jual-beli yang diperoleh sesuai dengan seberapa besar modal yang kita miliki.
            Apabila pemerintah ingin melaksanakan program sekolah bertaraf internasional, saya rasa program tersebut hendaknya diterapkan untuk semua sekolah di Indonesia. Tidak hanya sekedar beberapa sekolah saja seperti sekarang. Sebenarnya itulah yang ingin dicapai oleh pemerintah, namun karena dirasa pemerintah belum mampu untuk mewujudkan seluruh sekolah di Indonesia sebagai sekolah bertaraf internasional maka cita-cita tersebut dilaksanakan secara bertahap melalui program RSBI.
            Pemerintah harus mendorong dan membina seluruh sekolah agar mampu melaksanakan program tersebut. Melalui cara ini maka tidak akan timbul sekat pemisah antara sekolah reguler dan sekolah khusus. Selain itu nantinya seluruh sekolah di Indonesia akan berkembang menjadi sekolah yang baik dan tentunya tidak akan ada perbedaan perlakuan yang diberikan kepada masing-masing siswa, karena semua siswa berhak untuk mendapatkan pembelajaran yang sama. Untuk menuju kearah sekolah yang berkualitas, hal utama yang perlu dipersiapkan adalah sumber daya manusianya. Saat ini pelatihan dan pembinaan kepada para guru memang telah dilakukan, namun pelaksanaan pelatihan dan pembinaan ini masih jauh dari cukup. Pelatihan yang diberikan seharusnya dilakukan secara berkesinambungan. Dengan pelatihan yang dilakukan terus menerus dan terdapat target yang ingin dicapai saya yakin akan menghasilkan peningkatan mutu pendidik. Ketika para pendidik telah mempunyai mutu yang tinggi, selanjutnya merupakan hal yang mudah untuk menciptakan pembelajaran yang berkualitas dari pendidik yang berkualitas.
             Dari berbagai kekurangan dalam pelaksanaan program RSBI, terdapat sisi positif yang dapat kita amati. Pihak sekolah berlomba untuk meningkatkan mutu sekolah mulai dari tenaga pendidik hingga kelengkapan sarana dan prasarana untuk memperoleh label RSBI. Inilah yang harus kita apresiasi. Sekolah telah berusaha keras untuk mewujudkan perbaikan yang sempurna. Hal ini membuktikan keseriusan sekolah untuk memperbaiki diri. Namun selanjutnya harapan kita walaupun tanpa label RSBI, hal seperti ini selalu dilakukan sekolah untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar