Kamis, 03 Januari 2013

End of This Year: Melawan Korupsi


            Berbagai cara tahun 2012 memberikan ucapan perpisahan kepada masing-masing orang, dan rupanya tahun 2012 lebih memilih surat tilang sebagai kartu ucapan perpisahan kepada saya. Tepat 3 hari sebelum tanggal 31 saya dikenai tilang oleh Pak Polisi karena saya lupa, lampu kendaraan saya ditemukan sedang dalam keadaan tidak menyala.
            Kesal, marah, kecewa semua bercampur aduk menjadi satu. Perasaan yang bercampur aduk itu bukan tertuju untuk Pak Polisi namun lebih kepada diri sendiri. Kecewa kenapa hal sepele seperti itu tidak saya patuhi.
            Semua berjalan sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Pak Polisi menyapa dengan ramah dan menanyakan kelengkapan surat berkendara dan menanyakan dengan ramah peraturan apa yang saya langgar. Sekali lagi, kesalahan ada pada diri sendiri. Surat tilangpun semakin penuh dengan identitas diri dan tertera kapan saya harus menjalani sidang.
            Saya akui bahwa apa yang telah saya alami sangat menyita pikiran saya. Untuk beberapa orang hal ini termasuk dalam kategori hal yang tidak menyenangkan. Namun saya melihat peristwa ini dengan sisi yang berbeda.
            Pertama kesalahan ada pada diri sendiri, itulah hal terpenting yang harus dipahami. Setelah kita tahu bahwa memang kita yang salah melanggar peraturan maka dengan hati yang ikhlas dan lapang dada bersedia menerima sanksi. Disinilah letak kebanggaan saya. Ketika detik-detik yang dramatis pena Pak Polisi menggores diatas surat tilang, bisa saja saya mengibarkan “bendera putih” dan menempuh “jalan belakang”. Namun hal itu tidak saya lakukan.
            Pemikiran tersebut saya dasari bahwa setiap orang harus memerankan dirinya untuk menekan tindak korupsi di Indonesia. Saya berharap ini bukanlah pemikiran yang dianggap berlebihan dan terlalu suci. Percuma saja kita saat menonton televisi dan menyaksikan aksi KPK mempreteli harta pejabat yang terkena kasus korupsi dan kita meneriakkan GO KPK GO!!!!!! GANTUNG SAJA MEREKA YANG KORUP!!!! Namun saat kita di jajaran paling bawah sebagai rakyat, menghadapi situasi tilang malah meminta jalur damai. Berarti percuma saja yel-yel yang kita teriakkan untuk KPK. Lantas apa bedanya kita dengan mereka oknum pejabat yang korup? Hanya beda kasta namun sama dalam perbuatan dan beda dalam nominal.
            Yang ingin saya sampaikan disini adalah “Berani Jujur Itu Hebat”. Indonesia benar-benar membutuhkan kesadaran yang tinggi akan pemberantasan korupsi. Selama kita hanya diam dan tidak ikut beraksi atau bahkan mungkin bersuara namun hanya sebatas suara, maka pemberantasan korupsi yang kita idam-idamkan selama ini tidak akan tercapai.
            Terima kasih kepada POLRES Kudus yang bertugas karena telah mendata pelanggaran lalu lintas saya dengan sopan dan manusiawi serta terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk dapat berperan nyata dalam melawan tindak korupsi. Semoga ini dapat memberikan inspirasi untuk anda dan mari kita memberikan contoh yang baik untuk para teman, anak, siswa serta pejabat tinggi negara.
            Menutup cerita tahun 2012 dengan sebuah kebangaan dan mengucapkan selamat datang tahun 2013 dengan langkah tegap ke Pengadilan Negeri Kudus.

Rabu, 12 Desember 2012

Tugas 7 Bahasa Inggris


Nama   : Muhamad Nukha Murtadlo
NIM    : 0102512006
Prodi   : Manajemen Pendidikan
Dosen  : Ahmad Sofwan, Ph. D
BAB III
PENGADILAN dan KEBIJAKAN PENDIDIKAN
Karya: Louis Fischer
            Berdasarkan penghormatan kepada waktu tetapi merupakan dugaan yang naif, kebijakan pendidikan didandani oleh pengurus sekolah setempat, beroperasi secara bebas diantara ribuan sekolah diseluruh daerah Amerika. Dugaan ini didasarkan pada cerita rakyat sebagai pengawasan sekolah dan kepercayaan pada semacam kekuatan pemisah yang mana di bawah pengurus menentukan kebijakan, pendidik menuju kepada profesional dan aspek teknik menerapkan kebijakan, dan pengadilan mempunyai peran yang terbatas yang kemudian bertindak sebagai hakim untuk memutuskan aspek yang sah yang berhubungan dengan pendidikan yang kontroversi. Hal ini ragu-ragu seperti itu divisi tenaga kerja yang pekerjaanya rapi yang perhatian terhadap kebijakan sekolah kita yang pernah ada dan hal ini jelas bahwa sekarang sudah tidak ada lagi.
            Pada tahun ini, para siswa yang serius dari sekolah umum menyadari pertanyaan itu bahwa kebijakan pendidikan sungguh kompleks, hal ini tidak selalu mudah untuk memisah antara fungsi pengurus sekolah dan pendidik professional, dan tidakan pengadilan tersebut seringkali mempunyai konsekuensi kebijakan yang signifikan. Dalam kenyataannya, dinyatakan dengan sangat datar oleh berbagai macam pelajar sejak Brown V. Pengurus pendidikan pada tahun 1954 terjadi perluasan yang dramatis terkait peran pengadilan pada pembentukan kebijakan pendidikan.
            Bab ini memeriksa perkembangan peran pengadilan dalam membentuk kebijakan pendidikan dan mempertimbangkan alasan yang paling penting untuk perluasan yang semacam itu. Tantangan tersebut kritik siapa yang menuduh pengadilan merebut kekuasaan secara besar-besaran dalam fungsi pembuatan kebijakan. Malahan, usulan tersebut berasal dari konstitusional demokrasi kita, dengan kekuatan tinjauan terhadap pengadilan menghadirkan kebaikan, pengadilan selalu memiliki tafsiran dan keperluan akan berlanjut untuk menafsirkan prinsip konstitusional seperti yang diundangkan legislatif, seperti yang dipakai disekolah, dan hal tersebut tidak dapat dihindarkan dampak dari kebijakan pendidikan. Alasan untuk keterlibatan pengadilan pada kebijakan pendidikan akan dipertimbangkan diawal, setelah berbagai macam contoh pengaruh pengadilan pada beberapa kebijakan akan diberikan.
Mengapa Pengadilan Masuk Peran dari Pembuatan Kebijakan Pendidikan?
            Pada tahun sekarang beberapa suara mempunyai tuduhan pengadilan merebut kuasa pembuatan kebijakan bersejarah oleh pejabat sekolah, pengurus sekolah, dan pihak legislatif. Ini mungkin kasus bahwa pengadilan lebih terlihat terlibat dalam memecahkan kontroversi yang timbul diluar pendidikan atau sebaliknya; bagaimanapun, pembuatan hukum atau kebijakan mempengaruhi peran pengadilan yang paling tua. Empat alasan paling utama untuk aktifitas serupa yaitu: (a) ambiguitas perumusan di tingkat konstitusional dan legislatif, (b) tidak dipenuhinya oleh pemerintah pusat, negara atau pejabat lokal, (c) pergantian waktu memimpin memberikan makna baru dan penerapan hukum yang ada, (d) perluasan yang umum tanggung jawab pengadilan pada decade ini.
Ambiguitas
            Para siswa selesai melewati tahun menulis tentang bahaya ketidak jelasan dan ambiguitas pernyataan konstitusional dan bahasa undang-undang.  Pada teguran saat ini, Shirley Hufstedler, kemudian hakim pengadilan Amaerika Serikat, membedakan antara kelalaian dan kreatif ambiguitas, yang terlebih dahulu menjadi sederhana hasil kerja yang sembrono, kemudian yang belakangan dari banyak sekali kebutuhan yang dikompromi untuk mendapatkan kesepakatan pada dokumen dasar, seperti konstitusi dan gambaran legislasi.
            Hufstedler menunjuk drafter konstitusi Amerika Serikat sebagai ahli kreatif ambiguitas, dan tanda kutip mengikuti jalan lintas dari kerja mereka:
            Hak seseorang untuk terjamin atas diri mereka sendiri, rumah, dokumen, dan harta benda, menentang ketidak layakan pencarian dan perampasan, boleh dengan tidak melanggar, dan tanpa jaminan persoalan, tetapi pada kasus yang memungkinkan. (Amandemen keempat).
            …… hidup yang sangat kekurangan, kebebasan, atau kepemilikan tanah, tanpa hukum proses hak; mungkin sebaiknya kepemilikan pribadi diambil untuk umum tanpa ganti rugi. (Amandemen kelima)
            Negara wajib ada ... menolak untuk setiap orang dalam yurisdiksinya perlindungan yang sama dari hukum. (Amandemen keempatbelas)
            Banyak Volume telah ditulis dan terus ditulis untuk mengeksplorasi dan menjelaskan pentingnya substansi tapi ambigu ungkapan pusat ketentuan-ketentuan konstitusional. Ungkapan seperti "pencarian tidak masuk akal," "kemungkinan penyebab," "proses hukum," "kompensasi yang adil," dan "perlindungan yang sama" mewujudkan gagasan kompleks dan berkembang yang harus dibuat jelas dan eksplisit, namun mereka juga harus ditafsirkan kembali dalam konteks mengubah hubungan dalam masyarakat majemuk berusaha untuk hidup sesuai cita-cita demokrasinya. Nasional serta konstitusi negara yang penuh dengan dasar tersebut namun ambigu, namun tanpa mereka konstitusi dengan cepat akan menjadi "kertas hanya di bawah kaca." Dalam kata-kata Hufstedler, "The elusiveness sangat isinya telah memungkinkan untuk membentuk dan membentuk kembali doktrin konstitusional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, berkembang pluralistik, gratis. Presisi memiliki tempat terhormat dalam menulis peraturan kota, tapi itu adalah hukuman mati untuk konstitusi yang hidup. "
            Apakah "konstruksionis ketat" atau "aktivis peradilan," hakim Amerika selalu membuat hukum dan dengan demikian telah mempengaruhi kebijakan. Apakah hakim bersandar ke arah satu disposisi peradilan atau yang lain, frase seperti "proses hukum" masih ambigu dan harus diinterpretasikan ketika sebuah kasus datang ke pengadilan melibatkan siswa diskors dari sekolah karena dituduh "spiking" pukulan di prom atau ketika guru menantang kebijakan sekolah yang mewajibkan bahwa ia mengambil cuti hamil pada awal semester selama dia karena melahirkan bayinya. Dengan demikian, harus jelas bahwa beberapa bahasa konstitusional yang selalu ambigu dan ketika hakim menafsirkan bahwa bahasa mereka cukup sering mempengaruhi kebijakan pendidikan. Ini kekuatan peninjauan kembali hukum telah mapan dalam tradisi hukum kita sejak Marbury V. Madison diputuskan pada tahun 1803.
            Pengundangan Legislatif juga mengandung ambiguitas, bahkan jika mereka tidak diwujudkan dalam prinsip-prinsip besar seperti Konstitusi. Misalnya, pendidikan untuk semua anak-anak cacat bertindak (P.. 94-142) menyediakan untuk "bebas sesuai" pendidikan dalam "lingkungan terbatas paling tidak" untuk semua anak cacat antara usia tertentu. Yang dimaksud dengan "pendidikan yang tepat" dan "lingkungan paling ketat" yang tidak berarti jelas. Beberapa ambiguitas akan dihapus oleh peraturan resmi yang dikeluarkan untuk membantu pelaksanaan, tetapi badan pengawas bukanlah otoritas tertinggi dalam hal-hal tersebut. Peraturan mereka sering menantang dan kadang-kadang dibatalkan oleh pengadilan, sehingga menggambarkan kebijakan mempengaruhi peran pengadilan, tapi kali ini berasal dari ambiguitas dalam undang-undang.
            Contoh ambiguitas hampir tak terbatas ketika seseorang mendalami bahasa konstitusi nasional dan negara dan aliran konstan undang-undang baru yang berasal dari kongres, dari badan-badan federal, dari legislatif negara, dan dari lembaga administrasi negara. Awalnya pengadilan tidak menciptakan ambiguitas, tetapi mereka dipanggil oleh Partai untuk menafsirkannya. Selain itu, keputusan sendiri sering mengandung bahasa ambigu yang mengarah ke masa depan dan kontroversi kasus pengadilan.
            PEMENUHAN YANG GAGAL
            Bahkan ketika hukum jelas, pengadilan sering dipanggil untuk menyatakan kembali dan menegakkan kebijakan pendidikan berdasarkan hukum tersebut. Tindakan pengadilan tersebut mungkin diperlukan karena ketidak patuhan oleh dewan sekolah, administrator sekolah, atau pejabat lainnya. Sangat mudah untuk menggambarkan ketidak patuhan tersebut dengan mengacu pada bidang agama dan pendidikan umum. Prinsip-prinsip dasar yang mewajibkan "pemisahan gereja dan negara," seperti yang diterapkan pada sekolah umum, jelas, ambigu, dan konsisten diumumkan dalam keputusan berbagai pengadilan agung Amerika Serikat. Meskipun kejelasan dan konsistensi dari otoritas yudisial tertinggi kami, banyak sekolah umum memiliki kebijakan dan praktek-praktek yang melanggar hukum. Doa dan membaca Alkitab terus berlanjut di banyak sekolah kabupaten yang lama di luar kasus Schempp yang menyatakan praktek tersebut inkonstitusional. Banyak dewan sekolah dan beberapa legislatif negara terus kebijakan mereka membutuhkan doa dan membaca Alkitab jelas melanggar hukum, sampai mereka dibawa ke pengadilan.
***

Selasa, 11 Desember 2012

Peranan Arsip dalam Menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia*



Oleh:
Muhamad Nukha Murtadlo
A.    Pendahuluan
            “Dunia tanpa arsip, ibarat dunia tanpa informasi”. Itulah sepenggal kalimat yang tertera diselembar stiker yang saya peroleh dari stand Arsip Daerah kota Semarang ketika saya mengunjungi pameran buku yang diselenggarakan di gedung wanita Semarang bulan April 2012 silam. Pikiran saya tergelitik saat mendapatkan souvenir tersebut, sepenggal kalimat yang menurut saya sangat sederhana namun sering kita tidak menyadarinya.
            Ketika kita berbicara mengenai informasi, pikiran kita sering sekali tertuju kepada suatu sumber yang “lazim” kita datangi dan sangat dekat dengan kita. Sebut saja perpustakaan, media baik cetak maupun elektronik, diskusi dalam sebuah seminar atau pertemuan. Apa lagi pada era sekarang dengan kecanggihan tekhnologi yang sudah semakin berkembang, arus informasi tersebut dapat mengalir dengan demikian cepatnya.
            Sedangkan ketika kita berbicara tentang arsip, pemikiran kita tertuju kepada suatu dokumen yang sudah terlewatkan masa pemakaiannya, kemudian disimpan didalam rak penyimpanan dengan sistem penyimpanan tertentu, dalam jangka waktu tertentu, lalu setelah masa penyimpanan telah usai kemudian berkas tersebut dimusnahkan supaya tidak membuat penuh tempat penyimpanan. Pemikiran tersebut tidak salah, karena jika kita berpikiran seperti itu berarti pemikiran kita tertuju kepada berkas-berkas atau arsip administrasi perkantoran.
            Arsip yang akan kita bahas pada artikel ini adalah arsip kenegaraan bangsa Indonesia pada masa silam. Masa dimana negara Indonesia sedang dalam masa “penggodogan” jati diri, kemudian masa kelahiran, serta masa perkembangan bangsa Indonesia. Mengingat jenis arsip yang sedemikian pentingnya itu, maka tidak ada kata pemusnahan. Arsip tersebut disimpan dan dirawat dengan rapi tentunya di Arsip Negara Republik Indonesia.
            Tempat penyimpanan arsip menurut saya tidak ubahlah bagaikan perpustakaan. Arsip dapat menceritakan banyak hal kepada kita layaknya buku yang kita baca di perpustakaan. Bahkan lebih dari itu, jika kita mau untuk mencermati lebih dalam tentang arsip tersebut, maka kita akan mendapatkan suatu pesan moral yang sungguh sangat berarti untuk kehidupan kita para generasi penerus. Cobalah sesekali jika anda membaca suatu arsip, jangan hanya sekedar dibaca isi atau apa yang tertulis diarsip tersebut. Coba anda kaji lebih dalam tentang asal mula terbitnya dokumen tersebut, atau jika arsip tersebut berupa foto maka coba imajinasikan perbandingan foto tersebut dengan keadaan saat ini. Pasti anda akan mendapatkan sesuatu pelajaran yang berharga pada diri anda.
            Saya ingin menyampaikan bahwa sebenarnya kita telah terlalu jauh melupakan makna kebersamaan bangsa. Kita terlalu sibuk mempermasalahkan perbedaan masing-masing individu. Semangat dalam membangun bangsa terkadang harus ternomor duakan setelah kepentingan kelompok. Sudah saatnya kita berhenti sejenak dari segala macam hiruk pikuk dan keruwetan ini, lalu mencoba untuk menyadarkan diri bahwa semua ini harus lahir kembali dengan semangat yang sama saat Indonesia merdeka 67 tahun silam.
            Bagaimana caranya? Salah satunya yang saya ungkapkan dalam artikel ini adalah dengan arsip yang berperan sebagai salah satu penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kita akan mengkaji bersama bagaimana arsip dapat memberikan kita informasi sekaligus pembelajaran makna hidup berbangsa dan bernegara. Melalui semangat persatuan maka kita akan diajarkan bagaimana melihat arsip tidak hanya sebagai berkas lawas yang disimpan untuk kenang-kenangan.
B.     Menjaga Kedaulatan NKRI Melalui Arsip
            Sudah pernahkah anda mendatangi kantor arsip kota atau daerah anda? Jika sudah, apa yang biasanya akan anda temukan di kantor tersebut. Pasti segala macam dokumen yang berhubungan dengan perjalanan kota anda. Tidak jarang juga kita menemukan dokumen yang tersimpan berupa foto kegiatan bersejarah atau foto tata kota saat itu.
            Anda boleh saja menganggap arsip sebagai tempat rekreasi seperti museum dimana anda dapat melihat peninggalan bersejarah pada zaman dahulu yang masih disimpan sampai saat ini. Namun saya lebih mengharapkan anda dapat melihat arsip sebagai saksi bisu lahirnya perjuangan sejarah, jadi lebih dari hanya sekedar benda “kenang-kenangan”.
            Arsip dapat berperan sebagai alat atau media penjaga kedaulatan NKRI. Peranan ini tentunya harus kita dukung dan kembangkan bersama, supaya banyak orang yang juga berpandangan sama mengenai peranan tersebut. Di bagian awal saya mengungkapkan bahwa jika anda dapat menangkap makna yang tersirat dari dokumen-dokumen tersebut maka niscaya anda akan menjadi orang yang bijaksana. Orang yang bijaksanalah yang saat ini sedang dibutuhkan bangsa Indonesia, dimana ketika ia melihat suatu perbedaan dapat menyikapi dengan bijak dan penuh tanggung jawab.
            Mari kita kaji satu persatu dokumen apa saja yang terdapat di kantor atau dinas penyimpanan arsip (baik daerah maupun pusat) dan pemaknaan apa yang dapat kita petik pelajaran untuk kita implementasikan dalam kehidupan berbangsa sebagai upaya kita untuk menjaga kedaulatan NKRI.
1.      Hasil suatu perjanjian atau pertemuan.
Pada masa perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia, negara kita sering sekali mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintahan kolonial pada saat itu. Perjanjian tersebut biasanya dilakukan oleh salah satu orang yang ditunjuk untuk mewakili Indonesia dalam merumuskan perjanjian. Perjanjian tersebut diantaranya perjanjian Renville, perjanjian Bongaya, perjanjian Linggar jati. Ketika kita membaca isi dari perjanjian tersebut janganlah hanya sekedar membaca saja, namun resapilah makna hingga terjadinya perjanjian tersebut. Pertama, pada dasarnya perjanjian-perjanjian itu dilaksanakan untuk mendapatkan titik tengah atau win-win solution dari kedua belah pihak. Terdapat makna saling menghargai antar kedua belah pihak walaupun saat itu kedua belah pihak sedang dilanda kebencian yang amat sangat. Hal ini yang sedang krisis diantara kita (rakyat Indonesia). Berbeda sedikit saja, timbullah perpecahan. Mari kita dapat menahan diri seperti para perunding sejati bangsa Indonesia saat itu. Kedua, para delegasi yang ditugasi untuk merumuskan perjanjian sangat menjunjung tinggi rasa kebangsaan. Hal ini dibuktikan bahwa poin-poin perjanjian yang mereka setujui haruslah berpihak kepada kepentingan bangsa. Ini mungkin dapat ditiru oleh para anggota dewan yang terhormat, dimana saat mengesahkan undang-undang atau peraturan maka harus menjunjung tinggi kepentingan rakyatnya. Ketiga, dari perjanjian tersebut merupakan suatu upaya atau bentuk pemikiran agar masyarakat Indonesia tidak terpecah belah. Ada semacam rasa tidak tega dan tidak rela jika melihat sesama bangsa Indonesia tertindas dalam ketidak adilan. Kita lihat saja beberapa perundingan misalnya konferensi Asia-Afrika 1955 yang dipelopori oleh Indonesia melalui Ir. Soekarno atas penindasan yang masih terjadi di negara Afrika dan menghasilkan Dasa sila Bandung, sumpah pemuda yang diikrarkan oleh seluruh pemuda Indonesia dari berbagai pelosok nusantara. Keseluruhan perjanjian tersebut bertujuan untuk menjaga Indonesia tetap satu dan sepakat untuk membulatkan tekat melawan penindasan.
2.      Pidato kepresidenan.
Pidato keprsidenan yang sampai saat ini masih banyak disimpan adalah pidato dari presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno. Memang, presiden pertama kita itu terkenal sebagai orator yang unggul. Beliau dapat dengan mudah mengobarkan semangat para rakyatnya hanya dengan orasi yang sungguh memikat hati. Rekaman pidato baik berbentuk rekaman suara maupun rekaman gambar jika kita perhatikan, presiden Soekarno selalu mempunyai makna yang mendalam disetiap pidato yang ia bacakan. Terlebih lagi, para audience yang tidak lain adalah rakyatnya sendiri selalu menyambut dengan penuh antusias dan selalu diakhiri dengan tepuk tangan yang meriah. Apakah pidato pejabat sekarang perlu untuk diberi tepuk tangan? Bukan seperti itu maksud saya. Saya melihat ada suatu penghormatan rakyat terhadap pemimpinnya. Hal ini jika kita kaji lebih dalam dikarenakan sosok pemimpin yang menghargai rakyatnya, sehingga timbul kecintaan yang mendalam dihati rakyat. Hubungan yang harmonis bukan?
3.      Dokumen Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Dokumen selain naskah proklamasi juga banyak, misalnya Pancasila kemudian pembukaan UUD 1945. Dari beberapa contoh dokumen tersebut dapat kita resapi bahwa susunan kata dan kalimatnya sungguh sangat memiliki makna yang mencakup luas seluruh lapisan rakyat Indonesia. Dari pemaknaan tersebut kita dapat mengambil makna bahwa persatuan dan kesatuan bangsa lebih diatas segalanya.
4.      Foto-foto zaman dahulu.
Ini adalah koleksi yang paling sering dan pasti ada disetiap kantor arsip daerah, yaitu foto perkembangan tata kota. Pada saat saya mendatangi stand Arsip Daerah kota Semarang saat acara pameran buku, ada satu foto yang membuat saya terkagum-kagum sekaligus terheran-heran. Itu adalah foto jembatan Berok kota Semarang tahun 1938 Didalam foto tersebut sungai Berok sedang dilewati kapal Belanda yang sedang mengarungi sungai untuk melakukan perdagangan di kota Semarang tepatnya di daerah sekitar sungai Berok dan daerah Johar. Saya sungguh kagum melihat foto tersebut Karena melihat kondisi sungai Berok yang saat ini, sepertinya sulit untuk percaya bahwa sungai tersebut pada zaman kolonial Belanda dipergunakan sebagai akses pintu masuk kapal perdagangan. Sehingga kalau mau diruntut juga terdapat pasar yang dibangun oleh Belanda untuk mendukung fungsi perdagangan dikala itu, yaitu pasar Johar. Melalui foto-foto inilah kita dapat mengambil pelajaran yang bermakna mengenai semangat konservasi lingkungan, kebudayaan serta perncanaan perekonomian. Dari contoh foto sungai Berok tersebut dapat kita kembangkan pemikiran bahwa pendangkalan yang saat ini terjadi di sepanjang sungai Berok sangatlah parah dan ukuran sungai yang semakin menyempit dengan adanya pelebaran jalan serta pemukiman penduduk. Tak ayal jika musim penghujan tiba atau saat rob datang, kawasan tersebut tergenang air dengan waktu yang cukup lama karena fungsi utama sungai Berok sudah tidak maksimal lagi. Sisi lain yang dapat kita pelajari yaitu akulturasi kebudayaan Tionghoa, Arab dan Pribumi yang hidup berdampingan dengan damai selama berpuluh-puluh tahun di daerah dekat sungai Berok yang berlangsung hingga sekarang. Mereka hidup saling berdampingan tanpa pernah terjadi pertikaian, inilah tanda saling menghargai.
            Demikian merupakan sebagian contoh kecil beberapa benda atau dokumen yang tersimpan di kantor arsip daerah maupun pusat. Bagaimana? ternyata banyak sekali bukan, hal-hal yang dapat kita maknai jika kita mau untuk merenungkan lebih dalam. Inilah yang saya maksud dengan pemaknaan arsip. Dari keempat contoh diatas mari coba kita sandingkan dengan problematika yang saat ini kerap terjadi, banyaknya tawuran pelajar serta para pemimpin yang lupa dengan rakyatnya sehingga menimbulkan ketidak percayaan rakyat terhadap pimpinan. Mari kembali belajar melalui arsip-arsip yang telah ada, kita akan merasa malu apabila kita melakukan semua hal tersebut padahal pada zaman dahulu para pendahulu kita dapat melaksanakan segala sesuatu secara adil, bijaksana dan berlandaskan atas semangat kebersamaan. Tawuran pelajar? Belajarlah kepada sumpah pemuda. Pimpinan yang lupa rakyat? Belajarlah kepada naskah proklamasi. Bijaksanalah dalam melangkahkan kaki menuju Indonesia sejahtera melalui arsip.
C.    Penutup
            Saya rasa bukan merupakan suatu pemikiran yang berlebihan apabila kita menginterpretasikan arsip-arsip tersebut sedemikian rupa. Arsip mempunyai kekuatan yang tersembunyi. Kekuatan tentang buah pemikiran dari akal manusia, perkembangan peradaban serta kearifan kebudayaan lokal yang dapat mengingatkan kita kepada semangat nasionalisme. Semangat tersebut perlu kita hidupkan lagi saat ini, mengingat banyaknya perpecahan yang terjadi. NKRI adalah harga mati. NKRI merupakan cita-cita para pendiri bangsa, untuk itu mari kita jaga keutuhan bangsa ini dengan memberikan pembelajaran kepada generasi penerus yang sungguh sangat berharga.
________________________
* Artikel dikirim untuk lomba karya tulis Arsip Nasional Republik Indonesia 2012. www.anri.go.id