Senin, 18 Februari 2013

Bersikap Bijak Terhadap Kebutuhan


            Sebuah pemandangan yang penuh sesak di sebuah pusat perbelanjaan ketika akhir pekan menjadi suatu hal yang biasa kita lihat. Akhir pekan memang sebuah hari yang menyenangkan untuk dinikmati bersama keluarga sebagai penyegaran setelah beberapa hari selalu berkutat dengan pekerjaan. Hanya sekedar jalan-jalan atau membeli beberapa barang yang dibutuhkan.
            Manusia hidup tidak lepas dari berbagai kebutuhan. Hingga pada pelajaran IPS ekonomi kita mengingat sebuah materi pelajaran tentang kebutuhan manusia. Kebutuhan yang secara tingkat kepentingannya sering kita sebut dengan kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Melalui penggolongan tersebut sangat jelas terlihat urutan mana yang harus diprioritaskan dan mana yang dapat ditunda.
            Namun sayangnya dengan pola kehidupan sekarang ini yang menuntut orang untuk dinamis justru membuat seseorang menjadi pribadi yang konsumtif. Terkadang hal tersebut menjadikan kita lupa mana yang menjadi kebutuhan pokok dan mana yang merupakan kebutuhan tersier. Kebutuhan akan terus berkembang seiring dengan perkembangan kemapanan seseorang. Tentunya hal itu tidak perlu dirisaukan jika memang orang telah mencapai kemapanan tersebut, namun bagaimana jika pandangan hidup yang dinamis ini menjadikan seseorang yang belum waktunya untuk memiliki semua itu untuk memaksakan diri.
            Melalui tingginya tingkat konsumsi masyarakat kita inilah yang kemudian menjadikan para investor merasa yakin untuk menjadikan Indonesia sebagai bidikan target pemasaran produk mereka. Banyak mall, mini market serta outlet-outlet dari berbagai macam produk tersebar dan terus berkembang. Serta pada perkembangan selanjutnya muncul berbagai fasilitas pembiayaan seperti kartu kredit, cicilan serta diskon yang mampu menghadirkan kemudahan dalam proses kepemilikan barang. Berbagai kemudahan tersebut menjadikan beberapa dari masyarakat kita seakan membudayakan sikap konsumtif.
            Ironisnya lagi yaitu jika kita bandingkan jumlah barang yang kita konsumsi selama ini kebanyakan masih merupakan barang import. Terlepas dari masih rendahnya kesadaran masyarakat kita untuk lebih menghargai barang lokal, namun juga dari segi kualitas kita masih belum dapat menyediakan barang yang sepadan dengan kualitas barang import sehingga masyarakat kita lebih memilih untuk menetapkan pilihan mereka kepada barang import. Bagaimanapun itu kualitasnya, saya rasa sudah saatnya kita mempercayai produk bangsa kita sendiri. Jangan sampai industri kreatif anak negeri justru hidup segan mati tak mau, di negerinya sendiri.
Skala prioritas
            Saya rasa dalam menentukan berbagai macam kebutuhan hidup kita harus bersikap tegas. Kita harus memahami secara cermat mana kebutuhan yang memang benar-benar kita butuhkan dan mana kebutuhan yang hanya bersifat hiburan saja. Melalui skala prioritas inilah kita mampu menilai bahwa kita dapat memiliki barang tersebut sebagai kebutuhan pelengkap saat seluruh kebutuhan pokok kita untuk menunjang kehidupan telah mampu kita penuhi semua. Apalah artinya jika kebutuhan yang memang benar-benar pokok untuk kita justru tidak terpenuhi dan kebutuhan yang bersifat pelengkap malah kita penuhi.
            Mengikuti perkembangan zaman bukan berarti menjadikan kita harus memiliki apa yang sedang menjadi trend saat ini. Ikutilah perkembangan dengan bijak, artinya kita tahu kemampuan diri kita seberapa. Bukan berarti kita menolak perkembangan, namun setidaknya kita mampu mengikuti berbagai trend tersebut tanpa mengesampingkan kebutuhan pokok. Di satu sisi kita menemukan orang yang bersusah-payah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun di sisi lain kita juga menemukan seseorang yang mempunyai uang yang cukup dengan mudah membeli barang yang diingingkan. Inilah realita yang terjadi saat ini. Sebuah pemandangan yang mencerminkan bagaimana perkembangan zaman dapat mempengaruhi pola kehidupan masyarakat.
            Sejatinya usaha yang dilakukan untuk menuju ketercapaian suatu kebutuhan adalah kerja keras. Kita tidak akan mampu mewujudkan cita-cita untuk mencukupi kebutuhan tanpa adanya usaha dan kerja keras, namun itu bukan berarti jika kita telah mampu mencukupi segalanya maka kita berhak menikmatinya dengan sesuka hati. Pengendalian diri dan bersahaja kemudian kembali lagi kepada diri kita sendiri yang menentukan.

Rabu, 06 Februari 2013

Termotivasi dari Label RSBI


            Putusan MK yang menetapkan RSBI sebagai bentuk liberalisasi pendidikan merupakan sebuah kabar yang menghentak bagi Kemendikbud. Bagaimana tidak, program yang dirintis sejak 2006 dan telah menghasilkan sebanyak 1.397 sekolah diseluruh Indonesia kini harus dihentikan.
            RSBI sejatinya dibentuk untuk meningkatkan kualitas pendidikan negara Indonesia. Saya yakin kita semua sependapat bahwa saat ini sistem pendidikan Indonesia harus dirubah untuk dapat membentuk pribadi Indonesia yang tangguh. Dari titik inilah kemudian lahir Namun pada perjalanannya, ternyata program RSBI justru dinilai menciptakan sekat pemisah antara program reguler dan RSBI.
            Program RSBI selanjutnya dikawal dengan berbagai peraturan yang ketat. Melalui berbagai peraturan tersebut diharapkan dapat membentengi pelaksanaan RSBI dari segala macam bentuk liberalisasi yang mungkin dapat terjadi. Peraturan tersebut antara lain menyebutkan minimal 20% tiap kelas program RSBI merupakan siswa dari kalangan menengah ke bawah, dalam segi pembiayaan pemerintah juga masih menyediakan anggaran untuk biaya operasional sekolah.
            Pihak sekolah tidak dapat serta merta disalahkan, karena sekolah adalah pelaksana dan merupakan kewajiban sekolah untuk mensukseskan setiap program yang digagas pemerintah. Pesona program RSBI menarik minat yang sangat tinggi bagi orang tua untuk mendaftarkan anak ke sekolah RSBI. Hal ini wajar karena setiap orang tua menginginkan anaknya mendapatkan pendidikan terbaik. Tentunya menjadi kewajiban sekolah untuk mewadahi keinginan tersebut.
             Program RSBI sebenarnya tidak luput dari evaluasi pemerintah. Berbagai kekurangan masih banyak ditemukan selama program berjalan. Perbaikan, penyempurnaan serta teguran kepada sekolah yang mempunyai catatan buruk juga sering mewarnai hasil evaluasi. Namun siapa sangka bahwa penyempurnaan tersebut tidak dapat dilaksanakan terus menerus karena pada tahun ajaran mendatang program RSBI dinyatakan ditutup.
Hak yang Sama
            Pendidikan mempunyai posisi yang penting dalam membangun sebuah bangsa. Pemerintah telah menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu. Berbicara mengenai pendidikan, maka tidak terdapat hal khusus atau istimewa yang membedakan siswa satu dengan yang lainnya. Pendidikan tidak mengenal kasta, dimana terdapat kelas berfasilitas khusus dan berfasilitas biasa. Kualitas pendidikan bukanlah sesuatu layaknya kegiatan jual-beli yang diperoleh sesuai dengan seberapa besar modal yang kita miliki.
            Apabila pemerintah ingin melaksanakan program sekolah bertaraf internasional, saya rasa program tersebut hendaknya diterapkan untuk semua sekolah di Indonesia. Tidak hanya sekedar beberapa sekolah saja seperti sekarang. Sebenarnya itulah yang ingin dicapai oleh pemerintah, namun karena dirasa pemerintah belum mampu untuk mewujudkan seluruh sekolah di Indonesia sebagai sekolah bertaraf internasional maka cita-cita tersebut dilaksanakan secara bertahap melalui program RSBI.
            Pemerintah harus mendorong dan membina seluruh sekolah agar mampu melaksanakan program tersebut. Melalui cara ini maka tidak akan timbul sekat pemisah antara sekolah reguler dan sekolah khusus. Selain itu nantinya seluruh sekolah di Indonesia akan berkembang menjadi sekolah yang baik dan tentunya tidak akan ada perbedaan perlakuan yang diberikan kepada masing-masing siswa, karena semua siswa berhak untuk mendapatkan pembelajaran yang sama. Untuk menuju kearah sekolah yang berkualitas, hal utama yang perlu dipersiapkan adalah sumber daya manusianya. Saat ini pelatihan dan pembinaan kepada para guru memang telah dilakukan, namun pelaksanaan pelatihan dan pembinaan ini masih jauh dari cukup. Pelatihan yang diberikan seharusnya dilakukan secara berkesinambungan. Dengan pelatihan yang dilakukan terus menerus dan terdapat target yang ingin dicapai saya yakin akan menghasilkan peningkatan mutu pendidik. Ketika para pendidik telah mempunyai mutu yang tinggi, selanjutnya merupakan hal yang mudah untuk menciptakan pembelajaran yang berkualitas dari pendidik yang berkualitas.
             Dari berbagai kekurangan dalam pelaksanaan program RSBI, terdapat sisi positif yang dapat kita amati. Pihak sekolah berlomba untuk meningkatkan mutu sekolah mulai dari tenaga pendidik hingga kelengkapan sarana dan prasarana untuk memperoleh label RSBI. Inilah yang harus kita apresiasi. Sekolah telah berusaha keras untuk mewujudkan perbaikan yang sempurna. Hal ini membuktikan keseriusan sekolah untuk memperbaiki diri. Namun selanjutnya harapan kita walaupun tanpa label RSBI, hal seperti ini selalu dilakukan sekolah untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh siswa.

Kamis, 17 Januari 2013

Three Little Kitten


            Suatu pagi di musim hujan yang membuat saya hanya bisa berdiri di depan jendela ruang tamu memandangi sinar mentari yang terhalang mendung. Nampak di halaman rumah tetangga terdapat 3 ekor anak kucing yang sedang asik bermain bersama, berguling-guling di taman dengan lucunya. Itu tiga ekor anak kucing yang baru seumur jagung. Mereka baru lahir beberapa minggu yang lalu.
            Saat melihat mereka saya jadi berpikir mengenai siklus kehidupan manusia. Kita sebagai manusia juga tidak beda dengan 3 ekor anak kucing itu. Bukan mengenai kita sama-sama mempunyai 2 mata, 2 telinga, 1 mulut, 1 hidung dengan 2 lubang di ujungnya. Bukan, bukan mengenai itu kesamaan kita dengan mereka.
            Disadari atau tidak semenjak kita lahir hingga kita dewasa seperti saat ini, kita telah melalui berbagai macam fase pertumbuhan dan perkembangan. Saat kita baru lahir kita masih selalu membutuhkan pertolongan orang lain untuk bertahan hidup, dalam hal ini adalah orang tua. Menginjak balita kita selalu bermain, bermain dan bermain. Karena memang itulah satu-satunya keahlian kita saat itu. Memasuki usia sekolah dasar semua terasa berbeda, seragam yang tiap hari dikenakan pada awalnya terasa formal karena sebelumnya kita selalu memakai kaos simpel untuk ya bermain. Memasuki SMP terasa lain lagi sebagai anak pemberontak segala peraturan. Mulai dari peraturan sekolah hingga peraturan rumah semua perlahan dilanggar. SMA, kata orang merupakan masa paling indah. Pada usia ini teman sepermainan terasa lebih terpercaya untuk didengar ketimbang perkataan orang tua atau bahkan guru. Guru hanya dianggap sebagai malaikat pencatat ilmu, olehnya dicatat apa saja yang sudah kita pelajari hari ini. Pacar, whu……terdengar mengasyikkan, atau bahkan menjadi hal yang menyakitkan. Benar-benar masa yang penuh dengan cerita.
            Sekali lagi sadar atau tidak itu semua fase yang akan atau telah kita lewati dan itu sudah menjadi garis ilmu psikologi jika seumuran SMP-SMA kita mulai nakal. Selama kenakalan ini masih dapat ditolelir ya……everything’s okay…. KENAKALAN, bukan KRIMINAL lho ya!!!! Kalau kenakalan bablas jadi tindak kriminal ya tanyakan kediri sendiri kenapa bisa sampai sejauh itu.
            Some days 3 anak kucing tadi juga bakalan ketemu sama soul mate mereka, nikah, punya anak, ngurus anak dan anaknya bakal ngulang fase apa aja yang sudah orang tua mereka lalui. Kenapa kadang orang tua terdengar menyebalkan dengan segala macam nasehatnya? Ya karena mereka pernah mengalami masa dimana saat ini kita berada. Jadi jika seorang anak melontarkan perkataan “ah orang tua tu ndak pernah ngerti apa yang kita pengenin, sedikit-sedikit dilarang!!” Sebenernya mereka ngerti, cuman kita saja sebagai anak yang ndak mau ngertiin kekhawatiran mereka. Jika saat ini anda mempertanyakan hal tersebut, percayalah besok anda juga akan mendapat giliran ditanya oleh anak anda dengan pertanyaan yang sama yang pernah anda lontarkan untuk orang tua.
            Begitulah kehidupan terus berputar dari jaman dinosaurus ada sampai besok Samsung Tab tak lagi menjadi gadget mewah.

Kamis, 03 Januari 2013

End of This Year: Melawan Korupsi


            Berbagai cara tahun 2012 memberikan ucapan perpisahan kepada masing-masing orang, dan rupanya tahun 2012 lebih memilih surat tilang sebagai kartu ucapan perpisahan kepada saya. Tepat 3 hari sebelum tanggal 31 saya dikenai tilang oleh Pak Polisi karena saya lupa, lampu kendaraan saya ditemukan sedang dalam keadaan tidak menyala.
            Kesal, marah, kecewa semua bercampur aduk menjadi satu. Perasaan yang bercampur aduk itu bukan tertuju untuk Pak Polisi namun lebih kepada diri sendiri. Kecewa kenapa hal sepele seperti itu tidak saya patuhi.
            Semua berjalan sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Pak Polisi menyapa dengan ramah dan menanyakan kelengkapan surat berkendara dan menanyakan dengan ramah peraturan apa yang saya langgar. Sekali lagi, kesalahan ada pada diri sendiri. Surat tilangpun semakin penuh dengan identitas diri dan tertera kapan saya harus menjalani sidang.
            Saya akui bahwa apa yang telah saya alami sangat menyita pikiran saya. Untuk beberapa orang hal ini termasuk dalam kategori hal yang tidak menyenangkan. Namun saya melihat peristwa ini dengan sisi yang berbeda.
            Pertama kesalahan ada pada diri sendiri, itulah hal terpenting yang harus dipahami. Setelah kita tahu bahwa memang kita yang salah melanggar peraturan maka dengan hati yang ikhlas dan lapang dada bersedia menerima sanksi. Disinilah letak kebanggaan saya. Ketika detik-detik yang dramatis pena Pak Polisi menggores diatas surat tilang, bisa saja saya mengibarkan “bendera putih” dan menempuh “jalan belakang”. Namun hal itu tidak saya lakukan.
            Pemikiran tersebut saya dasari bahwa setiap orang harus memerankan dirinya untuk menekan tindak korupsi di Indonesia. Saya berharap ini bukanlah pemikiran yang dianggap berlebihan dan terlalu suci. Percuma saja kita saat menonton televisi dan menyaksikan aksi KPK mempreteli harta pejabat yang terkena kasus korupsi dan kita meneriakkan GO KPK GO!!!!!! GANTUNG SAJA MEREKA YANG KORUP!!!! Namun saat kita di jajaran paling bawah sebagai rakyat, menghadapi situasi tilang malah meminta jalur damai. Berarti percuma saja yel-yel yang kita teriakkan untuk KPK. Lantas apa bedanya kita dengan mereka oknum pejabat yang korup? Hanya beda kasta namun sama dalam perbuatan dan beda dalam nominal.
            Yang ingin saya sampaikan disini adalah “Berani Jujur Itu Hebat”. Indonesia benar-benar membutuhkan kesadaran yang tinggi akan pemberantasan korupsi. Selama kita hanya diam dan tidak ikut beraksi atau bahkan mungkin bersuara namun hanya sebatas suara, maka pemberantasan korupsi yang kita idam-idamkan selama ini tidak akan tercapai.
            Terima kasih kepada POLRES Kudus yang bertugas karena telah mendata pelanggaran lalu lintas saya dengan sopan dan manusiawi serta terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk dapat berperan nyata dalam melawan tindak korupsi. Semoga ini dapat memberikan inspirasi untuk anda dan mari kita memberikan contoh yang baik untuk para teman, anak, siswa serta pejabat tinggi negara.
            Menutup cerita tahun 2012 dengan sebuah kebangaan dan mengucapkan selamat datang tahun 2013 dengan langkah tegap ke Pengadilan Negeri Kudus.

Rabu, 12 Desember 2012

Tugas 7 Bahasa Inggris


Nama   : Muhamad Nukha Murtadlo
NIM    : 0102512006
Prodi   : Manajemen Pendidikan
Dosen  : Ahmad Sofwan, Ph. D
BAB III
PENGADILAN dan KEBIJAKAN PENDIDIKAN
Karya: Louis Fischer
            Berdasarkan penghormatan kepada waktu tetapi merupakan dugaan yang naif, kebijakan pendidikan didandani oleh pengurus sekolah setempat, beroperasi secara bebas diantara ribuan sekolah diseluruh daerah Amerika. Dugaan ini didasarkan pada cerita rakyat sebagai pengawasan sekolah dan kepercayaan pada semacam kekuatan pemisah yang mana di bawah pengurus menentukan kebijakan, pendidik menuju kepada profesional dan aspek teknik menerapkan kebijakan, dan pengadilan mempunyai peran yang terbatas yang kemudian bertindak sebagai hakim untuk memutuskan aspek yang sah yang berhubungan dengan pendidikan yang kontroversi. Hal ini ragu-ragu seperti itu divisi tenaga kerja yang pekerjaanya rapi yang perhatian terhadap kebijakan sekolah kita yang pernah ada dan hal ini jelas bahwa sekarang sudah tidak ada lagi.
            Pada tahun ini, para siswa yang serius dari sekolah umum menyadari pertanyaan itu bahwa kebijakan pendidikan sungguh kompleks, hal ini tidak selalu mudah untuk memisah antara fungsi pengurus sekolah dan pendidik professional, dan tidakan pengadilan tersebut seringkali mempunyai konsekuensi kebijakan yang signifikan. Dalam kenyataannya, dinyatakan dengan sangat datar oleh berbagai macam pelajar sejak Brown V. Pengurus pendidikan pada tahun 1954 terjadi perluasan yang dramatis terkait peran pengadilan pada pembentukan kebijakan pendidikan.
            Bab ini memeriksa perkembangan peran pengadilan dalam membentuk kebijakan pendidikan dan mempertimbangkan alasan yang paling penting untuk perluasan yang semacam itu. Tantangan tersebut kritik siapa yang menuduh pengadilan merebut kekuasaan secara besar-besaran dalam fungsi pembuatan kebijakan. Malahan, usulan tersebut berasal dari konstitusional demokrasi kita, dengan kekuatan tinjauan terhadap pengadilan menghadirkan kebaikan, pengadilan selalu memiliki tafsiran dan keperluan akan berlanjut untuk menafsirkan prinsip konstitusional seperti yang diundangkan legislatif, seperti yang dipakai disekolah, dan hal tersebut tidak dapat dihindarkan dampak dari kebijakan pendidikan. Alasan untuk keterlibatan pengadilan pada kebijakan pendidikan akan dipertimbangkan diawal, setelah berbagai macam contoh pengaruh pengadilan pada beberapa kebijakan akan diberikan.
Mengapa Pengadilan Masuk Peran dari Pembuatan Kebijakan Pendidikan?
            Pada tahun sekarang beberapa suara mempunyai tuduhan pengadilan merebut kuasa pembuatan kebijakan bersejarah oleh pejabat sekolah, pengurus sekolah, dan pihak legislatif. Ini mungkin kasus bahwa pengadilan lebih terlihat terlibat dalam memecahkan kontroversi yang timbul diluar pendidikan atau sebaliknya; bagaimanapun, pembuatan hukum atau kebijakan mempengaruhi peran pengadilan yang paling tua. Empat alasan paling utama untuk aktifitas serupa yaitu: (a) ambiguitas perumusan di tingkat konstitusional dan legislatif, (b) tidak dipenuhinya oleh pemerintah pusat, negara atau pejabat lokal, (c) pergantian waktu memimpin memberikan makna baru dan penerapan hukum yang ada, (d) perluasan yang umum tanggung jawab pengadilan pada decade ini.
Ambiguitas
            Para siswa selesai melewati tahun menulis tentang bahaya ketidak jelasan dan ambiguitas pernyataan konstitusional dan bahasa undang-undang.  Pada teguran saat ini, Shirley Hufstedler, kemudian hakim pengadilan Amaerika Serikat, membedakan antara kelalaian dan kreatif ambiguitas, yang terlebih dahulu menjadi sederhana hasil kerja yang sembrono, kemudian yang belakangan dari banyak sekali kebutuhan yang dikompromi untuk mendapatkan kesepakatan pada dokumen dasar, seperti konstitusi dan gambaran legislasi.
            Hufstedler menunjuk drafter konstitusi Amerika Serikat sebagai ahli kreatif ambiguitas, dan tanda kutip mengikuti jalan lintas dari kerja mereka:
            Hak seseorang untuk terjamin atas diri mereka sendiri, rumah, dokumen, dan harta benda, menentang ketidak layakan pencarian dan perampasan, boleh dengan tidak melanggar, dan tanpa jaminan persoalan, tetapi pada kasus yang memungkinkan. (Amandemen keempat).
            …… hidup yang sangat kekurangan, kebebasan, atau kepemilikan tanah, tanpa hukum proses hak; mungkin sebaiknya kepemilikan pribadi diambil untuk umum tanpa ganti rugi. (Amandemen kelima)
            Negara wajib ada ... menolak untuk setiap orang dalam yurisdiksinya perlindungan yang sama dari hukum. (Amandemen keempatbelas)
            Banyak Volume telah ditulis dan terus ditulis untuk mengeksplorasi dan menjelaskan pentingnya substansi tapi ambigu ungkapan pusat ketentuan-ketentuan konstitusional. Ungkapan seperti "pencarian tidak masuk akal," "kemungkinan penyebab," "proses hukum," "kompensasi yang adil," dan "perlindungan yang sama" mewujudkan gagasan kompleks dan berkembang yang harus dibuat jelas dan eksplisit, namun mereka juga harus ditafsirkan kembali dalam konteks mengubah hubungan dalam masyarakat majemuk berusaha untuk hidup sesuai cita-cita demokrasinya. Nasional serta konstitusi negara yang penuh dengan dasar tersebut namun ambigu, namun tanpa mereka konstitusi dengan cepat akan menjadi "kertas hanya di bawah kaca." Dalam kata-kata Hufstedler, "The elusiveness sangat isinya telah memungkinkan untuk membentuk dan membentuk kembali doktrin konstitusional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, berkembang pluralistik, gratis. Presisi memiliki tempat terhormat dalam menulis peraturan kota, tapi itu adalah hukuman mati untuk konstitusi yang hidup. "
            Apakah "konstruksionis ketat" atau "aktivis peradilan," hakim Amerika selalu membuat hukum dan dengan demikian telah mempengaruhi kebijakan. Apakah hakim bersandar ke arah satu disposisi peradilan atau yang lain, frase seperti "proses hukum" masih ambigu dan harus diinterpretasikan ketika sebuah kasus datang ke pengadilan melibatkan siswa diskors dari sekolah karena dituduh "spiking" pukulan di prom atau ketika guru menantang kebijakan sekolah yang mewajibkan bahwa ia mengambil cuti hamil pada awal semester selama dia karena melahirkan bayinya. Dengan demikian, harus jelas bahwa beberapa bahasa konstitusional yang selalu ambigu dan ketika hakim menafsirkan bahwa bahasa mereka cukup sering mempengaruhi kebijakan pendidikan. Ini kekuatan peninjauan kembali hukum telah mapan dalam tradisi hukum kita sejak Marbury V. Madison diputuskan pada tahun 1803.
            Pengundangan Legislatif juga mengandung ambiguitas, bahkan jika mereka tidak diwujudkan dalam prinsip-prinsip besar seperti Konstitusi. Misalnya, pendidikan untuk semua anak-anak cacat bertindak (P.. 94-142) menyediakan untuk "bebas sesuai" pendidikan dalam "lingkungan terbatas paling tidak" untuk semua anak cacat antara usia tertentu. Yang dimaksud dengan "pendidikan yang tepat" dan "lingkungan paling ketat" yang tidak berarti jelas. Beberapa ambiguitas akan dihapus oleh peraturan resmi yang dikeluarkan untuk membantu pelaksanaan, tetapi badan pengawas bukanlah otoritas tertinggi dalam hal-hal tersebut. Peraturan mereka sering menantang dan kadang-kadang dibatalkan oleh pengadilan, sehingga menggambarkan kebijakan mempengaruhi peran pengadilan, tapi kali ini berasal dari ambiguitas dalam undang-undang.
            Contoh ambiguitas hampir tak terbatas ketika seseorang mendalami bahasa konstitusi nasional dan negara dan aliran konstan undang-undang baru yang berasal dari kongres, dari badan-badan federal, dari legislatif negara, dan dari lembaga administrasi negara. Awalnya pengadilan tidak menciptakan ambiguitas, tetapi mereka dipanggil oleh Partai untuk menafsirkannya. Selain itu, keputusan sendiri sering mengandung bahasa ambigu yang mengarah ke masa depan dan kontroversi kasus pengadilan.
            PEMENUHAN YANG GAGAL
            Bahkan ketika hukum jelas, pengadilan sering dipanggil untuk menyatakan kembali dan menegakkan kebijakan pendidikan berdasarkan hukum tersebut. Tindakan pengadilan tersebut mungkin diperlukan karena ketidak patuhan oleh dewan sekolah, administrator sekolah, atau pejabat lainnya. Sangat mudah untuk menggambarkan ketidak patuhan tersebut dengan mengacu pada bidang agama dan pendidikan umum. Prinsip-prinsip dasar yang mewajibkan "pemisahan gereja dan negara," seperti yang diterapkan pada sekolah umum, jelas, ambigu, dan konsisten diumumkan dalam keputusan berbagai pengadilan agung Amerika Serikat. Meskipun kejelasan dan konsistensi dari otoritas yudisial tertinggi kami, banyak sekolah umum memiliki kebijakan dan praktek-praktek yang melanggar hukum. Doa dan membaca Alkitab terus berlanjut di banyak sekolah kabupaten yang lama di luar kasus Schempp yang menyatakan praktek tersebut inkonstitusional. Banyak dewan sekolah dan beberapa legislatif negara terus kebijakan mereka membutuhkan doa dan membaca Alkitab jelas melanggar hukum, sampai mereka dibawa ke pengadilan.
***